PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pencabutan sita dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan tembusannya disampaikan kepada pimpinan bank yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.