(1)
Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut :
a.
Rp.
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b.
Rp. 1.200.000,00
(satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.
Rp. 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami;
d.
Rp. 1.200.000,00
(satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2005.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.