⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 355/KMK.03/2003 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Harga Jual.
(2)
Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean yang berlaku.
(3)
Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen/Penyalur.
(4)
Dalam hal terdapat hubungan istimewa dan diketahui bahwa harga jual dari Industri Perakitan kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur lebih rendah dari harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar harga pasar wajar.
(5)
Dalam hal terdapat hubungan istimewa dan harga pasar wajar tidak dapat diketahui serta terdapat perbedaan harga jual antara Industri Perakitan kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur dengan Distributor/ Dealer/Agen/Penyalur kepada pihak lain melebihi prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar harga jual Distributor /Dealer/Agen/Penyalur kepada pihak lain.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.