⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kuasa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat diterima sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
(2)
Seorang kuasa dilarang melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak, kepada orang lain.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.