TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
(2)
Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.
(3)
Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
Nomor urut;
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Nama, alamat dan NPWP pembeli;
Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
Tanggal pembuatan Nota retur;
Tanda tangan pembeli.
(4)
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
(5)
Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
- Lembar ke-1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual;
- Lembar ke-2 : untuk arsip pembeli.
(6)
Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.
(7)
Bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli atau dapat dibuat seperti contoh dalam lampiran Keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.