Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEEMPAT

PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANGTEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Gubernur Bank Indonesia; 2. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Pajak; 5. Direktur Jenderal Perbendaharaan; 6. Direktur Utama Bank Persepsi yang ditetapkan sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.