:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Gubernur Bank Indonesia;
2.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Pajak;
5.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
6.
Direktur Utama Bank Persepsi yang ditetapkan sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S.BRODJONEGORO
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.