PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
CIRAD (Centre de Cooperationale en Recherche Agronomique pour le Deveploment) sejak menjalankan usaha atau kegiatan lain yang memperoleh penghasilan dari Indonesia wajib memenuhi kewajiban perpajakan terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.