PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 85/KMK.04/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pejabat Pembuat Akta
Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat yang Melakukan Pembayaran Sehubungan dengan
Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.