Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.04/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat yang Melakukan Pembayaran Sehubungan dengan Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.