:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.
Gubernur Bank Indonesia;
3.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4.
Menteri Perindustrian;
5.
Menteri Pertanian;
6.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
8.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
9.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
10.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
11.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
12.
Kepala Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020
a.n.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
HERU PAMBUDI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.