Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

PENETAPAN BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020 Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Gubernur Bank Indonesia; 3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Menteri Perindustrian; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 7. Menteri Kelautan dan Perikanan; 8. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 9. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 10. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; 11. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; 12. Kepala Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. HERU PAMBUDI

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.