(1)
Pemasukkan barang dan/atau bahan dari daerah pabean Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat, menggunakan Formulir KB-3 sebagaimana contoh dalam Lampiran III.
(2)
Atas pemasukkan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.
(3)
Formulir KB-3 diisi secara lengkap dan benar oleh PPDKB dalam rangkap 3 (tiga), serta diketahui oleh PKB, untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat.
(4)
Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat berdasarkan Formulir KB-3 memberikan persetujuan masuk kedalam Kawasan Berikat pada Formulir KB-3, dan mendistribusikannya untuk:
a.
b.
c.
Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
PKB;
PPDKB.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.