Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Barang sisa dan/atau potongan dari Kawasan Berikat dapat: a. dikeluarkan ke dalam daerah Pabean Indonesia lainnya dengan membayar BM, BMT, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM, sepanjang telah memenuhi ketentuan umum yang berlaku dibidang impor; dan/atau b. dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pengeluaran barang sisa dan/atau potongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.