(1)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdapat ketidakcocokan dalam jumlah dan atau jenis barang, maka atas selisih kurang dari jumlah barang dan atau bahan yang seharusnya ada, dinyatakan terutang BM, BMT, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM.
(2)
Dalam hal diketemukan adanya selisih lebih maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(3)
Dalam hal terjadi ketidakcocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPDKB bertanggung jawab atas pelunasan BM, BMT, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM disertai sanksi berupa denda sebesar seratus persen dari pungutan negara yang terutang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.