Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
3.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Para Direktur J enderal, Ketua/Kepala Badan
di lingkungan Kementerian Keuangan;
5.
Para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Keuangan; dan
6.
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember
2016
a.n.
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.