(1)
Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-169/PJ./2001
tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2006.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-169/PJ./2001
tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003) untuk pembayaran sampai dengan 30 Juni 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/ Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.