PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Surat keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Satu surat keberatan untuk satu ketetapan pajak atau satu bukti pemotongan/pemungutan pajak;
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak;
Disertai dengan alasan-alasan yang jelas;
Diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali karena keadaan di luar kekuasan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut;
Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat keberatan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.