PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Wajib Pajak dapat dipanggil untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dan wajib menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan.
(2)
Berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk ditanggapi.
(3)
Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan/atau dapat menghadiri undangan pembahasan akhir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
(4)
Hasil pembahasan akhir akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak pada pembahasan akhir atau dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Pengapusan Sanksi Administrasi.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan akhir, Daftar Hasil Akhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akan dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Pengurangan atau Pengahpusan Sanksi Administrasi.
BAB IV
PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.