PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;
Mengemukakan jumlah pajak menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang;
Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak yang tidak benar ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.