PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan dari unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2)
Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(3)
Setelah 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak belum memberikan penjelasan dan atau pembuktian, Wajib Pajak dapat diminta kembali untuk memberikan penjelasan dan pembuktian yang kedua tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(4)
Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian.
(5)
Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak dapat diminta memberikan penjelasan dan atau pembuktian tambahan, yang wajib ditanggapi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian tambahan.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan maka permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar akan diproses berdasarkan data yang ada.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.