Bentuk formulir Surat Keterangan Bebas untuk:
a.
pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II,
b.
pemungutan PPh Pasal 22 impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.