Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/ PEMUNGUTANNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 dapat berbentuk: a. formulir kertas (hard copy); atau b. dokumen elektronik. (2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalamLampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini tidak boleh diubah. (3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh Pemotong yang melakukan pemotongan dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak; (4) Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.