⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak;
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak;
c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak; dan
d.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.