Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

SURAT, DAFTAR, DAN FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap surat, daftar, dan formulir yang telah diterbitkan dalam rangka Penagihan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan Penagihan Pajak selanjutnya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.