PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN ROYALTI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENERAPKAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
(1)
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan royalti yang merupakan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
(2)
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat dikenai pemotongan dengan dasar pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3)
Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.
(4)
Contoh penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai dasar pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.