PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN ROYALTI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENERAPKAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
a.
wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan harus memberikan bukti pemotongan dimaksud kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pihak yang dipotong;
b.
wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara; dan
c.
wajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.