⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 30/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta disertai dengan:
a.
penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008 atau penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang tahun pajak 2008; dan
b.
perkiraan penghitungan Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April 2009.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.