⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 30/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.