Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
a.
Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b.
Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.
Jumlah satuan barang apabila ada;
d.
Dasar Pengenaan Pajak;dan
e.
Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.