Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat : a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jumlah satuan barang apabila ada; d. Dasar Pengenaan Pajak;dan e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.