Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah terlanjur dicetak tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap dapat dipergunakan sampai habis dengan cara membubuhkan keterangan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada dokumen tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.