Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012, untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April, pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 diundangkan. 2. Surat permohonan/pemberitahuan yang diajukan oleh Wajib Pajak, surat pernyataan yang dilampirkan oleh Wajib Pajak, dan keputusan pencabutan/pemberian/pembatalan izin serta surat penolakan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menggunakan format sesuai dengan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 april 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. FUAD RAHMANY NIP195411111981121001

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.