PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
1.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012, untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April, pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 diundangkan.
2.
Surat permohonan/pemberitahuan yang diajukan oleh Wajib Pajak, surat pernyataan yang dilampirkan oleh Wajib Pajak, dan keputusan pencabutan/pemberian/pembatalan izin serta surat penolakan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menggunakan format sesuai dengan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
11/PJ/2010
tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 april 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP195411111981121001
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.