PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a.
formulir kertas (
hard copy
); atau
b.
data elektronik, yang disampaikan:
1.
dalam media elektronik; atau
2.
melalui e-Filing.
(2)
Setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKP orang pribadi yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya yang:
a.
melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/ atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
b.
jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
(4)
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tidak boleh diubah.
(5)
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 DM tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
).
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
(2)
PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
).
(3)
PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 3, 3, 3)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 5, 5, 5)
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.