Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN ATAS SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD YANG DAPAT DILAKUKAN PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Harta berwujud tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah semua harta berwujud berupa bangunan dan bukan bangunan, sepanjang harta dimaksud belum pernah digunakan atau menghasilkan dan belum menjadi beban penyusutan secara fiskal. (2) Tidak termasuk harta berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud berupa yang dimiliki dan digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 beserta aturan pelaksanaan dan perubahannya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.