TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
(1)
Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, maka pemeriksaan bukti permulaan dimaksud diselesaikan oleh Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum.
(2)
Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) sedang dilakukan penyidikan, maka penyidikan dimaksud diselesaikan oleh Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum.
(3)
Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) sedang proses penghentian penyidikan sesuai ketentuan Pasal 44A atau Pasal 44B UU KUP, maka penghentian penyidikan dimaksud diselesaikan oleh Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.