Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 yang belum diterbitkan surat keputusan atau surat persetujuan/penolakan oleh KPP Lama atau Kanwil Lama karena belum jatuh tempo, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan yang diterima oleh KPP Lama lebih dari 7 (tujuh) hari sebelum tanggal SMT, KPP Lama menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan surat keputusan atau surat persetujuan/penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau b. permohonan yang diterima oleh KPP Lama paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal SMT, maka KPP Baru menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan surat keputusan atau surat persetujuan/penolakan. BAB V KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.