TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan Keputusan dengan format sesuai dengan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.