TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Atas permohonan:
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (2);
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b;
izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau
pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus:
menerbitkan keputusan dengan format sesuai dengan Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima; atau
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai dengan Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.