KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang mengakibatkan adanya:
a.
pajak yang kurang disetor, maka Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 wajib melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau
b.
pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dapat dikompensasikan oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 ke Masa Pajak berikutnya tanpa harus berurutan.
Bagian Kedua
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
Paragraf 1
Ketentuan Umum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Unifikasi
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.