KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat dilakukan:
a.
pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi atau terdapat transaksi retur; atau
b.
pembatalan, dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan.
(2)
Pembetulan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
a.
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk Masa Pajak yang bersangkutan;
b.
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi:
1.
belum diajukan keberatan;
2.
diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
3.
diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
atau
c.
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi tidak sedang dalam proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi dapat membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi tambahan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang telah dilaporkan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
(5)
Pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.