KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dihitung dalam satuan mata uang rupiah.
(2)
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea keluar, dan Pajak Penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.