Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 38

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Nama Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak, yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam: kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia; atau paspor bagi warga negara asing, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak, yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada modul dalam Portal Wajib Pajak. Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g dalam Faktur Pajak berupa Tanda Tangan Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.