KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Nama Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak, yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam:
kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia; atau
paspor bagi warga negara asing,
yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak, yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada modul dalam Portal Wajib Pajak.
Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g dalam Faktur Pajak berupa Tanda Tangan Elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.