Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dibuat menggunakan modul dalam: a. Portal Wajib Pajak; atau b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik. (2) Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut e-Faktur. (3) Modul dalam Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut modul e-Faktur. (4) Modul e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (user manual) yang merupakan satu kesatuan dengan modul e-Faktur. (5) Bentuk e-Faktur yaitu berupa Dokumen Elektronik Faktur Pajak yang dihasilkan dari modul e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) e -Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). (7) Contoh tampilan e-Faktur dalam hal e-Faktur diunduh dalam bentuk portable document format dan/atau dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.