KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) sepanjang memiliki:
Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi; dan
akses pembuatan Faktur Pajak.
Permintaan dan pemberian Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pemberian akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.