Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 52

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan: a. keterangan mengenai identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b; dan b. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; c. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. (3) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (4) Selain nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. (5) Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. (6) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat: a. termasuk dalam harga jual atau penggantian; atau b. dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian. (7) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. (8) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit untuk: a. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak; dan b. arsip Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. (9) Arsip Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data. (10) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.