KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (8) dalam hal terjadi keadaan kahar yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur.
(2)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Faktur Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Format dan tata cara penggunaan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dalam Faktur Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan format dan tata cara penggunaan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Direktur Jenderal ini, kecuali ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Faktur Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat paling sedikit untuk:
a.
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak; dan
b.
arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
(6)
Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terhadap Faktur Pajak perlu dilakukan pembetulan atau penggantian, Faktur Pajak pengganti dibuat dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).
(7)
Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) wajib direkam dan diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak menggunakan modul e-Faktur untuk memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(8)
Jangka waktu perekaman dan pengunggahan (peng-upload-an) Faktur Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(9)
Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terhadap Faktur Pajak perlu dilakukan pembatalan, pembatalan Faktur Pajak direkam pada modul e-Faktur pada saat keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak.
(10)
Ketentuan mengenai batas waktu mengunggah (meng-upload) e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Ketiga
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.