Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 87

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah terdiri atas: a. induk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; b. lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang terdiri atas: 1. Lampiran 1 yang terdiri atas: a) Lampiran 1A - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Umum); b) Lampiran 1B - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Manufaktur); c) Lampiran 1C - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang); d) Lampiran 1D - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa); e) Lampiran 1E - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Konvensional); f) Lampiran 1F - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dana Pensiun); g) Lampiran 1G - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Asuransi); h) Lampiran 1H - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Properti); i) Lampiran 1I - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Syariah); j) Lampiran 1J - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Infrastruktur); k) Lampiran 1K - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sekuritas); atau l) Lampiran 1L - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Pembiayaan); 2. Lampiran 2 - Daftar Kepemilikan; 3. Lampiran 3 - Daftar Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain; 4. Lampiran 4 - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak; 5. Lampiran 5 - Rekapitulasi Peredaran Bruto; 6. Lampiran 6 - Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan; 7. Lampiran 7 – Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal; 8. Lampiran 8 – Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; 9. Lampiran 9 - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; 10. Lampiran 10A - Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; 11. Lampiran 10B - Pernyataan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; 12. Lampiran 10C - Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country; 13. Lampiran 10D - Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal; 14. Lampiran 11A - Rincian Biaya Tertentu; 15. Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan; 16. Lampiran 11C - Laporan Utang Swasta Luar Negeri; 17. Lampiran 12A - Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4); 18. Lampiran 12B - Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap; 19. Lampiran 13A - Daftar Fasilitas Penanaman Modal; 20. Lampiran 13B - Daftar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto 21. Lampiran 13C - Daftar Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; 22. Lampiran 14 - Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana; 23. Lampiran 15A - Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas; 24. Lampiran 15B - Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak Penghasilan atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas; 25. Lampiran 15C - Rincian Biaya pada Tahap Eksplorasi dalam Rangka Kontrak Kerja Sama; 26. Lampiran 15D - Rincian Biaya pada Tahap Eksploitasi dalam Rangka Kontrak Kerja Sama; 27. Lampiran 15E - Daftar Penyusutan Kontrak Kerja Sama Migas; 28. Lampiran 15F - Rincian First Tranche Petroleum Share bagi Kontraktor Kerja Sama Migas; dan 29. Lampiran 15G - Laporan Perubahan Partisipasi Interes. (2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibuat sesuai contoh format; dan b. diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk final financial quarterly report kuartal IV untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.