KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi dengan kontrak cost recovery didasarkan pada final financial quarterly report kuartal IV, final financial quarterly report tahun buku terakhir, atau financial quarterly report final settlement right and obligation.
(2)
Final financial quarterly report kuartal IV, final financial quarterly report tahun buku terakhir, atau financial quarterly report final settlement right and obligation sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan final financial quarterly report kuartal IV, final financial quarterly report tahun buku terakhir, atau financial quarterly report final settlement right and obligation yang diakui dan digunakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh untuk penyelesaian penghitungan bagi hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.
BAB VI
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI BANK, PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, SERTA WAJIB PAJAK LAINNYA
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.