KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 paling sedikit memuat:
a.
nama Wajib Pajak;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
periode pelaporan;
d.
Masa Pajak pembayaran;
e.
status laporan;
f.
jumlah dasar pengenaan pajak;
g.
jumlah Pajak Penghasilan;
h.
jumlah kredit pajak;
i.
jumlah Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; dan
j.
tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
(2)
Laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik.
(3)
Laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format; dan
b.
diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.