KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Contoh format:
a.
bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3);
b.
bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 107 ayat (2); dan
c.
surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) dan Pasal 110 ayat (1),
tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) dan Pasal 110 ayat (1).
Bagian Kesepuluh
Pengecualian Penyampaian Surat Pemberitahuan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.