KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
a.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2008
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-7/PJ./2009
tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2008
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya;
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-21/PJ/2009
tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ./2009
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya;
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-39/PJ./2009
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
6.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-66/PJ./2009
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ./2009
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-45/PJ/2010
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;
9.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-10/PJ/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-45/PJ/2010
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;
10.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-26/PJ/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PenghasiIan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
11.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-05/PJ/2014
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi;
12.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-19/PJ/2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
13.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-29/PJ/2015
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
14.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-36/PJ/2015
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
15.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-30/PJ/2017
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;
16.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-02/PJ/2019
tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
17.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-16/PJ/2021
tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
18.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2021
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah;
19.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2021
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
20.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-14/PJ/2022
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dan bagi Pihak Lain;
21.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-2/PJ/2024
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26;
22.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-5/PJ/2024
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2021
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah;
23.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
24.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan; dan
25.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-537/PJ./2000
tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2022
tentang Faktur Pajak; dan
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2022
tentang Faktur Pajak
tetap berlaku terbatas untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.