Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek
pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat:
a.
unik, yaitu setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya;
b.
tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan
c.
standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.