Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut:
a.
digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
b.
digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
c.
digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
d.
digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
e.
digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
f.
digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
g.
digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.